Bagi Anda yang berencana mengejar sertifikasi sebagai Konsultan Pajak atau Kuasa Wajib Pajak di tahun ini, prosesnya kini jauh lebih praktis. Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) resmi merilis pembaruan skema pelaksanaan uji kompetensi perpajakan.
Pembaruan regulasi ini membawa serangkaian perubahan teknis yang jauh lebih fleksibel, efisien, dan ramah bagi para calon peserta.
1. Bebas Pilih Tempat via Online Proctoring
Jika pada mekanisme sebelumnya peserta wajib hadir secara fisik di test center, kini skema ujian beralih menggunakan sistem online proctoring. Perubahan ini memungkinkan Anda untuk mengikuti seluruh rangkaian ujian secara daring dari rumah atau lokasi masing-masing tanpa terbatas kendala geografis.
2. Bebas Loncat Tingkat Ujian
Aturan lama mengharuskan peserta mengikuti ujian secara berjenjang dari Tingkat A, lanjut ke B, baru kemudian ke C. Di bawah aturan PMK 55/2026, kewajiban penjenjangan tersebut resmi dihapus. Perubahan ini bekerja bak jalur akselerasi, peserta yang memiliki kualifikasi atau pengalaman memadai kini bisa langsung mendaftar dan menguji kompetensinya di Tingkat B atau C tanpa harus buang waktu untuk ujian dari awal.
3. Ujian Komprehensif Tanpa Opsi Mengulang
Di balik kemudahannya, terdapat penyesuaian dari sisi format ujian. Jika dulu ujian diuji terpisah per mata pelajaran dan menyediakan opsi mengulang mata ujian yang gagal, kini formatnya diubah menjadi ujian komprehensif. Hasil akhirnya pun hanya mengenal dua status tegas: Lulus atau Tidak Lulus.
4. 100% Bebas Biaya
Meskipun mengalami perombakan sistem yang lebih modern dan independen di bawah pengelolaan Pusbin JFPM BPPK, seluruh rangkaian pelaksanaan uji kompetensi ini dipastikan tetap tidak dipungut biaya (gratis) bagi seluruh peserta.
Kombinasi antara sistem daring, fleksibilitas penjenjangan, dan akses bebas biaya ini tentu menjadi kesempatan emas bagi para praktisi perpajakan untuk mempercepat proses legalitas profesinya.
Bagaimana menurut Anda, apakah dari semua poin-poin perubahan diatas membuat Anda semakin mantap untuk mengikuti uji kompetensi perpajakan tahun ini atau, justru sebaliknya? Tulis di kolom komentar!
Penulis: Agnes Ade Arsya
Editor: Amrina Yulfajar
Reviewer: Icha Audy
Source: Ortax
Image Source: Magnific
#UjiKompetensiPajak #PMK552026 #KonsultanPajak #KuasaWajibPajak #PusbinJFPM #BPPK #SertifikasiPajak #AccountingHack #MelekPajak #EdukasiPerpajakan
