Pajak

Strategi Reinvestasi ke Sektor Hijau Agar Dividen Kamu Bebas Pajak 10 Persen

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, setiap penerima dividen harus rela penghasilannya otomatis terpotong Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%. Namun, sejak tahun 2021 hingga saat ini, negara memberikan kesempatan emas bagi Anda untuk menikmati dividen secara utuh tanpa potongan pajak sedikit pun (0%). Syaratnya cukup sederhana, yaitu dana tersebut harus diinvestasikan kembali di dalam negeri selama minimal tiga tahun. Di tengah tren investasi hijau yang meledak di bursa karbon tahun 2026, strategi reinvestasi ini menjadi langkah paling cerdas untuk mengamankan keuntungan maksimal sekaligus berkontribusi nyata pada kelestarian lingkungan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah ingin agar dana dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tidak sekadar menguap menjadi konsumsi, melainkan diputar kembali untuk menggerakkan roda ekonomi nasional, terutama di sektor-sektor berkelanjutan. Fasilitas ini bisa dinikmati oleh siapapun Anda yang tercatat sebagai investor perorangan dalam negeri. Baik Anda yang mengoleksi saham blue chip berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) maupun investor di perusahaan privat yang sedang bertransformasi ke bisnis ramah lingkungan, peluangnya tetap sama. Selama berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), Anda punya hak penuh untuk menyelamatkan potongan 10% tersebut.

Kuncinya terletak pada manajemen waktu. Anda diwajibkan melakukan reinvestasi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, jika dividen diterima sepanjang tahun 2025, maka dana tersebut harus sudah masuk ke instrumen investasi baru maksimal pada 31 Maret 2026. Dalam konteks tahun 2026, pilihan investasi hijau sudah sangat beragam; Anda bisa menyalurkan kembali dana tersebut ke saham energi terbarukan, reksa dana indeks ESG, atau Tabungan Negara untuk Proyek Ramah Lingkungan. Dengan memutar kembali dana tersebut, Anda mendapatkan dua keuntungan sekaligus: portofolio yang lebih bersih dan efek compounding yang lebih maksimal karena modal Anda tidak “disunat” pajak di awal.

Langkah taktis yang perlu Anda lakukan sekarang adalah segera merekapitulasi dividen melalui laporan mutasi RDN untuk mengetahui total dana yang perlu diinvestasikan kembali. Segera alokasikan dana tersebut ke instrumen pilihan sebelum tenggat waktu berakhir agar status bebas pajak tetap terjaga. Terakhir, jangan lupa melaporkan realisasi investasi melalui akun DJP Online secara berkala, karena dokumen inilah yang menjadi bukti sah di mata negara bahwa Anda telah menjalankan strategi reinvestasi dengan benar. Memahami regulasi bukan sekadar soal kepatuhan, tapi soal kepintaran mengelola celah yang disediakan negara agar pertumbuhan aset berjalan kencang tanpa hambatan pajak.

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Image Source: Magnific

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *