Pajak

Punya Toko Online dan Offline? Ini Sebab Batas Omzet Bebas Pajak 500 Juta Anda Bisa Hangus

Hendra, seorang pemilik usaha retail berusia 40-an tahun sempat bernapas lega saat melihat total omzet toko online-nya di marketplace “cuma” menyentuh angka 300 juta rupiah sepanjang tahun 2025 kemarin. Dalam benaknya, posisi ini aman dari pemotongan PPh Pasal 22 karena masih di bawah batas bebas pajak 500 juta rupiah. Namun senyum itu perlahan pudar saat pemberitahuan administrasi datang. Hendra lupa bahwa selain berjualan online, ia juga mengelola toko fisik di pasar dengan omzet 350 juta rupiah. Di mata fiskus, dua saluran penghasilan milik Hendra ini tidak dipisah dan langsung digabung menjadi total 650 juta rupiah. Hak bebas pajaknya pun otomatis hangus seketika.

Kisah Hendra adalah cermin dari kekeliruan paling umum di kalangan penjual online yang mengira fasilitas tidak kena pajak dihitung terpisah per toko atau per aplikasi. Melalui panduan teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa batasan peredaran bruto dihitung dari akumulasi seluruh sumber penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tidak ada sekat pemisah antara penjualan di marketplace, toko fisik, hingga pekerjaan bebas atau profesi yang dijalani di luar sana.

Penghitungan serentak ini berlaku tanpa terkecuali untuk seluruh pintu masuk keuangan Anda. Seorang profesional seperti dokter, pengacara, atau freelancer yang memiliki toko online sampingan di marketplace juga wajib memperhitungkan gaji atau fee profesinya ke dalam total omzet tahunan. Begitu angka akumulasi dari seluruh kegiatan usaha dan pekerjaan bebas tersebut menembus batas 500 juta rupiah, pembebasan PPh Pasal 22 atas transaksi toko online tidak bisa lagi dimanfaatkan, seberapapun kecilnya omzet toko online yang Anda kelola.

Sebab itulah para pelaku UMKM perorangan perlu segera melakukan perhitungan ulang secara mandiri terhadap seluruh saluran penyerapan penghasilannya. Bagi pedagang yang setelah dihitung total omzet gabungannya ternyata masih murni di bawah 500 juta rupiah setahun, jangan lupa untuk segera mengunggah Surat Pernyataan Omzet ke dalam sistem marketplace yang digunakan agar tidak terkena pemotongan otomatis.

Baca Juga: Khusus bagi bisnis Anda yang berbentuk Wajib Pajak Badan (seperti PT atau CV), mekanisme pembebasan pajak tidak menggunakan Surat Pernyataan Omzet, melainkan harus mengajukan SKB resmi. Panduan langkah demi langkahnya bisa Anda pelajari selengkapnya di artikel Panduan Pengajuan SKB PPh Pasal 22 Marketplace via Coretax DJP.

Aturan penggabungan omzet ini menjadi pengingat berharga bahwa transparansi pencatatan keuangan dari semua saluran adalah kunci keselamatan administrasi pajak Anda. Jangan sampai ketidaktahuan membuat perencanaan arus kas bisnis Anda berantakan akibat potongan pajak yang tidak terduga. Bagaimana dengan sistem pencatatan omzet di usaha Anda saat ini, apakah Anda sudah menghitung gabungan omzet toko online dan offline secara rapi? Yuk, tulis cerita dan pendapat kalian di kolom komentar!

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Magnific

#PajakMarketplace #OmzetBebasPajak #PPhPasal22 #TokoOnlineDanOffline #PajakUMKM #PP2026 #SuratPernyataaanOmzet #AccountingHack #MelekPajak #ManajemenKeuangan

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *