Pajak

Pajak Marketplace Batal Berlaku Agustus 2026! Ini Alasan Kemenkeu Tunda PPh Pasal 22

Para seller online dan tim finance di seluruh Indonesia baru saja melewati momen roller coaster emosi yang cukup menguras energi. Setelah bulan lalu dibuat overthinking sekaligus harus mengurus administrasi, menghitung akumulasi omzet toko online dan offline, hingga sibuk menyiapkan Surat Pernyataan Omzet maupun SKB di portal Coretax DJP, ternyata kenyataan di lapangan mendadak berubah 180 derajat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara mengejutkan memutuskan untuk menarik rem darurat dan menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh platform marketplace yang seharusnya mulai berjalan per 1 Agustus 2026.

Keputusan plot twist ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara media briefing di Gedung Djuanda. Padahal, pemerintah baru saja resmi menunjuk empat perusahaan besar e-commerce yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak marketplace. Namun belum genap sebulan penunjukan tersebut diumumkan, Menkeu menegaskan bahwa kebijakan pemotongan pajak online ini batal dilaksanakan pada bulan Agustus dan akan ditunda sampai kondisi ekonomi dinilai benar-benar memungkinkan.

Alasan utama di balik keputusan mendadak ini bersumber pada kondisi ekonomi makro dan daya beli masyarakat yang dinilai sedang tidak baik-baik saja. Langkah penundaan ini tentu memicu senyum tipis sekaligus sentilan menggelitik di kalangan pelaku usaha. Banyak pebisnis yang merasa lesunya pasar dan penurunan daya beli konsumen sebenarnya sudah menjerit sejak lama, bahkan saat aturan ini dirumuskan. Namun, fakta bahwa pemerintah akhirnya mau melihat realita lapangan dan berlapang dada memberikan jeda patut disyukuri demi menjaga napas serta arus kas para pelaku UMKM.

Secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditugaskan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjual, dengan pembebasan bagi pedagang perorangan yang omzetnya di bawah 500 juta rupiah. Dengan adanya penundaan resmi ini, para penjual untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena transaksi penjualan di aplikasi tidak akan dipotong secara otomatis oleh platform. Momen jeda ini bisa dimanfaatkan oleh para pemilik toko untuk merapikan kembali sistem pencatatan keuangan internal sambil memantau arah kebijakan perpajakan ke depan.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai keputusan penundaan pajak marketplace yang mendadak ini, apakah bisnis Anda merasa sangat terbantu dengan adanya kelonggaran dari pemerintah? Atau justru kesal karena update simpang siur ini? Tuliskan cerita dan pendapat kalian di kolom komentar!

Penulis: Agnes Ade Arsya
Editor: Amrina Yulfajar
Reviewer: Icha Audy
Source: Ortax
Image Source: Magnific

#PajakMarketplaceDitunda #PPhPasal22 #Kemenkeu #Shopee #Tokopedia #Lazada #Blibli #DayaBeliMasyarakat #PajakUMKM #AccountingHack #MelekPajak #ManajemenKeuangan

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *