Banyak dari kita, memilih masuk jalan tol adalah upaya untuk “membeli waktu” agar bisa sampai ke tujuan lebih cepat dibandingkan lewat jalur reguler. Harapannya jelas: dengan membayar tarif yang sudah ditentukan, kita bisa terhindar dari kepadatan lampu merah dan bisa sampai tujuan dengan lebih cepat. Namun, realitanya sering kali tidak sesuai dengan harapan. Tidak jarang di atas jalan yang diklaim “bebas hambatan” itu, kita tetap harus terjebak kemacetan yang tidak jauh berbeda dengan jalur reguler.
Belum lagi muncul kabar bahwa pemerintah melalui Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sedang mengkaji rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Pertanyaannya, apakah langkah ini diambil karena Indonesia ingin “FOMO” mengikuti tren perpajakan di negara-negara maju, ataukah sekadar upaya mencari celah pendapatan baru di tengah kesempitan para pengendara?
Jika kita membedah praktik di ranah internasional, setiap negara ternyata memiliki cara yang berbeda-beda dalam memperlakukan jalan tol mereka. Inggris dan Prancis, misalnya, mengenakan PPN sebesar 20% karena hampir seluruh jaringan tol di sana dikelola oleh perusahaan swasta untuk tujuan komersial. Sebaliknya, Jerman justru menggratiskan tarif jalan tol (Autobahn) bagi mobil pribadi karena menganggapnya sebagai retribusi publik, bukan jasa bisnis. Denmark pun punya kebijakan unik dengan memungut PPN hingga 25% hanya untuk infrastruktur jembatan tertentu yang dianggap sebagai aktivitas ekonomi komersial.
Bergeser ke wilayah Asia, ceritanya pun tak kalah beragam. Tetangga kita, Malaysia, memilih untuk tidak mengenakan pajak pada jalan tol karena perusahaan konsesi di sana tidak termasuk dalam daftar penyedia jasa kena pajak. Sementara itu, Vietnam menerapkan mekanisme Build Operate Transfer (BOT) dengan tarif PPN 10%, meski sempat diturunkan menjadi 8% sebagai stimulus ekonomi. China bahkan menggunakan sistem yang sangat fleksibel dengan menetapkan tarif ganda pasca reformasi Business Tax to Value Added Tax (B2V), yaitu 3% untuk tol lama dan 9% untuk tol baru. Agar apa? Agar biaya logistik tidak melonjak secara tiba-tiba, bahkan mereka otomatis membebaskan pajak saat penggratisan tol nasional di hari libur besar.
Fenomena global ini menunjukkan bahwa pajak tol bukan sekadar soal mengikuti tren, melainkan soal keadilan fungsi. Bagi kita di Indonesia, tantangannya adalah memastikan bahwa kenaikan beban pajak ini tidak hanya sekadar mengikuti langkah negara lain, melainkan dibarengi dengan jaminan kualitas. Jika masyarakat sudah membayar mahal namun tetap mendapatkan kemacetan yang setara dengan jalur reguler, lalu ditambah lagi dengan PPN, maka “nilai tambah” apa yang sebenarnya sedang dipajaki oleh negara?
Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Magnific
