Dunia saat ini sedang dihantam badai ketidakpastian akibat perang dan gejolak global yang memicu lonjakan harga komoditas hingga ke level yang sangat tinggi. Namun, di tengah perjuangan perusahaan untuk tetap bertahan menghadapi kenaikan biaya operasional, pemerintah justru melempar wacana untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 30 persen melalui skema windfall tax. Munculnya rencana ini menciptakan sebuah ironi tersendiri, di mana pemerintah seolah sedang mencoba mencari celah di tengah kesempitan dengan mengincar perusahaan yang kebetulan mendapatkan untung “dadakan” dari situasi krisis ini.
Dasar pemikiran ini dipertegas oleh pakar ekonomi sekaligus Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, yang menjelaskan bahwa mekanisme windfall tax akan difokuskan pada penyesuaian tarif PPh Badan (Rabu, 15/04/2026). Langkah tersebut diambil untuk menambal beban subsidi energi, seperti BBM dan listrik, yang membengkak akibat harga minyak dunia yang tak terkendali. Namun, bagi para pelaku usaha, rencana menaikkan tarif dari 22% menjadi 30% ini terasa seperti hambatan tambahan bagi mereka yang sedang berusaha menjaga performa di tengah situasi sulit. Meskipun payung hukumnya masih diproses melalui skenario Perppu atau UU APBN Perubahan, langkah ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden bahwa setiap kali ada sektor yang mulai bernapas lega karena laba naik, regulasi baru akan selalu siap untuk “memotong” keuntungan tersebut demi menutup lubang anggaran negara.
Kondisi ini tentu menjadi tantangan berat bagi manajemen keuangan dalam menyusun strategi jangka panjang perusahaan. Di satu sisi, pelaku bisnis harus menghadapi tekanan inflasi global yang sangat tinggi, namun di sisi lain ada bayang-bayang setoran pajak yang jauh lebih besar ke kas negara. Ketidakpastian regulasi seperti ini, jika tidak dikomunikasikan dengan transparan, justru berisiko menurunkan gairah investasi di Indonesia. Apalagi, dunia internasional tengah memantau stabilitas ekonomi kita menjelang peninjauan peringkat ekonomi pada bulan Juni mendatang, di mana kepercayaan pasar menjadi pertaruhan yang sangat besar bagi reputasi keuangan nasional.
Menghadapi situasi yang serba tidak menentu ini, para pemilik bisnis dan praktisi akuntansi tidak punya pilihan selain memperketat pengawasan terhadap arus kas secara lebih konservatif. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera membuat simulasi keuangan dengan memasukkan variabel tarif pajak tertinggi ke dalam proyeksi laba rugi tahun ini agar likuiditas tetap terjaga. Selain itu, penting untuk mulai meninjau kembali alokasi belanja modal dan strategi harga produk agar perusahaan tetap memiliki bantalan yang cukup kuat. Jangan hanya menunggu aturan resmi diketuk palu, mulailah bersuara melalui asosiasi industri agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban tambahan yang mematikan daya saing sektor strategis di tengah gejolak dunia yang masih berkecamuk.
Jadi, bagaimana menurut kalian? Apakah wacana ini adalah solusi cerdas untuk menjaga subsidi energi, atau hanya sekadar cara pemerintah mencari celah di tengah kesempitan para pelaku usaha? Coba diskusikan di bawah!
Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Magnific
