Membuka anak perusahaan di berbagai daerah sering dianggap sebagai cara praktis agar urusan pajak tiap unit bisnis tidak saling membebankan. Tapi bayangkan kalau satu anak usaha Anda di Surabaya mendadak diperiksa, lalu di hari yang sama cabang Anda di Jakarta ikut menerima surat pengawasan dari kantor pajak setempat. Ini bukan cuma kebetulan, melainkan gambaran nyata dari berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang resmi menerapkan pengawasan grup secara serentak. Artinya, begitu satu anak usaha masuk radar pengawasan, seluruh entitas yang berada dalam satu kelompok usaha akan langsung dipantau secara bersamaan di waktu yang sama.
Ruang gerak untuk menyembunyikan transaksi antar anak perusahaan kini ditutup rapat oleh pemerintah. Dalam regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengawasan Wajib Pajak Grup tidak lagi berjalan sendiri-sendiri di tiap kantor cabang, melainkan terkoordinasi secara terpusat. Jika entitas bisnis Anda tersebar di berbagai wilayah dan ditangani oleh Kantor Wilayah yang berbeda, kendali koordinasi pengawasan akan langsung dipegang oleh Kantor Pusat DJP. Sementara jika anak usaha Anda berada di wilayah kerja yang sama, koordinasinya akan dipimpin langsung oleh pimpinan Kanwil atau Kepala KPP setempat. Mekanisme ini memastikan tidak ada lagi celah komunikasi antar kantor pajak ketika menyisir jejak transaksi grup bisnis Anda.
Fokus utama dari pengawasan serentak ini ditekankan pada penelitian kepatuhan material secara komprehensif. Tim fiskus tidak hanya sekadar memeriksa angka di atas kertas, melainkan akan membedah alur proses bisnis, menganalisis laporan keuangan konsolidasi, hingga menyisir skema transfer pricing atau penentuan harga transfer antar entitas bisnis Anda untuk tahun pajak sebelumnya. Seluruh proses penelitian mendalam ini dikunci dengan tenggat waktu maksimal 88 hari kerja sejak surat perintah pengawasan diterbitkan hingga Laporan Hasil Analisis resmi dikeluarkan.
Kehadiran sistem pengawasan terintegrasi ini menjadi peringatan penting bagi para pengusaha dan tim keuangan untuk segera melakukan sinkronisasi data internal. Selisih angka laporan keuangan antar entitas, ketidakcocokan harga transaksi antar anak usaha, atau perbedaan pencatatan modal kini bisa langsung terdeteksi dalam hitungan detik oleh sistem. Memastikan bahwa seluruh laporan keuangan entitas di dalam grup usaha disajikan secara konsisten dan transparan adalah kunci utama agar bisnis Anda tidak terjebak dalam risiko sengketa perpajakan yang menguras waktu dan biaya.
Bagaimana dengan skema pencatatan keuangan di grup usaha Anda saat ini, apakah laporan transaksi antar anak perusahaan sudah benar benar sinkron dan siap menghadapi pemantauan terpadu ini? Yuk, tuliskan cerita dan pendapat kalian di kolom komentar!
Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Magnific
#AturanPajakBaru #PengawasanPajakGrup #TransferPricing #LaporanKeuanganKonsolidasi #DJP #MitigasiRisiko #ManajemenKeuangan #AccountingHack #MelekPajak #PajakPerusahaan
