Bayangkan Anda sudah rapi, memegang paspor, dan tinggal selangkah lagi melewati gerbang imigrasi bandara untuk berlibur ke luar negeri. Namun, saat paspor Anda dipindai, lampu indikator berubah merah. Petugas imigrasi meminta Anda memisahkan diri dari antrian karena perjalanan Anda resmi ditangguhkan. Alasannya? Bukan karena paspornya rusak, melainkan karena Anda memiliki tunggakan pajak yang belum lunas. Memalukan bukan? Skenario horor ini bukanlah cerita fiksi, melainkan kenyataan yang sedang dipersiapkan di Vietnam.
Pemerintah Vietnam melalui Kementerian Keuangan setempat saat ini sedang menyusun regulasi pelaksana UU Administrasi Perpajakan yang terbilang sangat agresif. Mereka merancang aturan larangan bepergian ke luar negeri bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan mulai dari VND 1 juta saja, atau jika dikonversi ke rupiah hanya sekitar Rp670.000.
Langkah ekstrem ini diambil oleh otoritas pajak Vietnam bukan tanpa alasan. Mereka ingin menutup rapat celah pelarian para pengusaha nakal yang sering kali mendaftarkan bisnisnya menggunakan alamat fiktif agar bisa menghilang dari radar penagihan. Melalui integrasi sistem elektronik terbaru antara otoritas pajak dan pihak imigrasi, siapa pun yang mencoba meninggalkan negara tersebut dengan utang pajak yang “receh” ini akan langsung tertahan secara otomatis di pintu keberangkatan.
Melihat ketegasan Vietnam yang sampai mengejar angka ratusan ribu di ranah personal, sebuah pertanyaan besar tentu muncul di benak kita: Bagaimana dengan regulasi di Indonesia? Apakah DJP juga akan menahan kita di bandara untuk nominal yang sama?
Jawabannya adalah tidak, karena Indonesia memilih strategi perang yang berbeda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengusik rencana liburan Anda untuk angka ratusan ribu, melainkan memilih untuk langsung melumpuhkan roda penggerak bisnis jika Anda melakukan pelanggaran berat.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, Indonesia resmi mengaktifkan Automatic Blocking System (sistem pemblokiran otomatis). Aturan ini secara spesifik menyasar wajib pajak, khususnya badan usaha atau perusahaan yang memiliki utang pajak senilai Rp100 juta atau lebih dan telah mengabaikan Surat Paksa yang dikirimkan.
Begitu sistem mendeteksi perusahaan Anda masuk dalam kriteria merah tersebut, sanksi otomatis akan berjalan tanpa kompromi. Pertama, sistem akan memblokir Sistem Kepabeanan Anda, yang berarti seluruh aktivitas ekspor dan impor perusahaan dihentikan seketika, membuat barang tertahan di pelabuhan dan kontrak dagang internasional terancam batal. Kedua, pembatasan ketat juga dilakukan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Ditjen AHU). Legalitas perusahaan Anda dikunci total sehingga Anda tidak bisa melakukan perubahan akta di notaris, mengurus perizinan baru, hingga melakukan transaksi korporasi. Selain itu, pemblokiran ini juga merembet ke Layanan Publik Lainnya, mulai dari penutupan akses sistem OSS, larangan berpartisipasi dalam tender pemerintah atau e-katalog, hingga hambatan validasi perbankan untuk pembiayaan bisnis.
Tidak hanya mengunci ekosistem bisnis berskala besar, di era Coretax saat ini, kedisiplinan individu pun ikut dipantau secara ketat oleh sistem. Jika Anda terlambat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan dengan sengaja mengabaikan surat teguran yang dikirimkan, sistem Coretax secara otomatis akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp100 ribu tanpa perlu menunggu proses pemeriksaan manual dari Account Representative (AR).
Kesimpulan untuk rekan praktisi, kisah dari dua negara ini menunjukkan sebuah kontras yang sangat menarik. Vietnam memilih membatasi langkah fisik individunya demi mengejar kepatuhan dari nilai terkecil, sementara Indonesia memilih mengunci ekosistem bisnis Anda agar tidak bisa bergerak jika Anda mengabaikan kewajiban bernilai besar.
Di era integrasi digital seperti sekarang, ruang untuk bersembunyi atau menunda kewajiban secara manual sudah habis. Sebelum operasional bisnis klien Anda lumpuh total akibat pemblokiran Bea Cukai atau AHU, segera lakukan pengecekan daftar utang pajak dan ambil langkah penyelesaian resmi, baik lewat pelunasan maupun pengajuan skema pengangsuran. Jadi, sudahkah Anda memeriksa kesehatan neraca pajak klien Anda bulan ini?
Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Pinterest
#AturanPajak #UtangPajak #CoretaxIndonesia #BelajarPajak #PengusahaCerdas #KonsultanPajak #PatuhPajak #InfoPajak2026 #DJP #TaxEvasion
