Pajak

Fasilitas PPh Final 0,5% untuk PT dan CV Tidak Berlaku bagi Pemohon Baru

Selama ini, banyak pelaku usaha mengandalkan PPh Final 0,5% sebagai “jalan pintas” untuk penghitungan pajak yang lebih sederhana. Namun, arah kebijakan pajak untuk badan usaha mulai bergeser.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5% bagi badan usaha tidak akan lagi diperpanjang bagi pemohon baru, jika revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan Pajak Penghasilan disahkan. Draf revisi PP tersebut sudah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Oktober 2025 dan saat ini menunggu penetapan resmi oleh Presiden.

Apa artinya bagi pemilik PT atau CV?
Perusahaan baru harus bersiap untuk menghitung PPh dengan tarif normal berbasis pembukuan lengkap begitu revisi ini berlaku. Sementara itu, wajib pajak badan yang sudah menggunakan PPh Final 0,5% tetap bisa memanfaatkan fasilitas ini sampai masa berlaku habis, yakni 4 tahun. Setelah itu, mereka harus beralih ke skema umum.

Perubahan ini muncul karena otoritas pajak menemukan beberapa badan usaha tetap menggunakan PPh Final 0,5% meski omzetnya sudah melampaui Rp 4,8 miliar per tahun, padahal batas omzet ini adalah syarat utama untuk fasilitas PPh Final UMKM. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh pada ketentuan.

Konsekuensi praktis yang bisa dipersiapkan sejak sekarang:

  • Memastikan pembukuan dan laporan keuangan rapi dan terstruktur
  • Mencatat omzet dan peredaran bruto dengan tepat, termasuk jika ada beberapa entitas dalam satu grup usaha
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau akuntan yang memahami transisi dari PPh Final ke tarif normal

Meskipun skema baru ini mungkin terasa menantang bagi badan usaha yang terbiasa dengan PPh Final yang sederhana, ini adalah momentum untuk menata ulang sistem akuntansi dan perpajakan agar lebih mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya.

Jika selama ini Anda merasa “aman” karena masih menggunakan PPh Final 0,5%, sekarang saatnya mengevaluasi struktur usaha dan kepatuhan pajak. Semakin cepat adaptasi dilakukan, semakin kecil risiko sengketa dan sanksi di kemudian hari.

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: LinkedIn Accounting Hack
Image Source: Freepik

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *