Pajak

Fakta Penting soal PPN Pupuk Bersubsidi yang Wajib Diketahui!

Pupuk bersubsidi punya peran vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Lewat subsidi, pemerintah berupaya memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau bagi petani. Agar tata kelola nya jelas, ketentuan ini diatur dalam PMK 66/PMK.03/2022 yang terakhir diubah dengan PMK 11/2025. Aturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan pupuk bersubsidi.

Perlakuan PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Sesuai PMK 66/2022:

  • Atas harga yang mendapat subsidi, PPN dibayar oleh pemerintah.
  • Atas harga yang tidak mendapat subsidi, PPN dibayar oleh pembeli.

PPN hanya dipungut sekali, yaitu oleh produsen saat menyerahkan pupuk ke distributor. Selanjutnya, ketika pupuk didistribusikan ke pengecer atau kelompok tani, tidak ada lagi pemungutan PPN.

Namun, jika distributor atau pengecer juga menjual Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) lain dengan omzet melebihi batas PKP, mereka wajib dikukuhkan sebagai PKP. Bedanya, khusus penyerahan pupuk bersubsidi, tetap dilaporkan di SPT Masa PPN kolom penyerahan tidak terutang PPN.

DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Berdasarkan Pasal 10 PMK 11/2025, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Adapun DPP menggunakan nilai lain yang terbagi menjadi:

1. Nilai Lain atas Bagian Harga yang Mendapatkan Subsidi

Nilai lain dihitung dengan formula berikut:

Dengan ketentuan bahwa ttt merupakan tarif PPN yang berlaku, yaitu 12%.
Berdasarkan pembulatan, nilai lain ditetapkan sebesar 0,825 × jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN.

2. Bagian harga yang tidak mendapat subsidi:

Dalam hal ini, berdasarkan pembulatan, nilai lain ditetapkan sebesar 0,825 × HET.

HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang diatur oleh Menteri Pertanian untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.

Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Produsen wajib membuat dua faktur pajak:

  1. Faktur kode 02, saat mengajukan pembayaran subsidi kepada KPA.
  2. Faktur kode 04, saat menyerahkan pupuk ke distributor.

Pajak Masukan atas perolehan yang dilakukan produsen (misalnya pembelian kemasan) tetap dapat dikreditkan. Sebaliknya, Pajak Masukan distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.

Ilustrasi Kasus

  • Kasus 1: Produsen menerima subsidi Rp90.000.000.000

DPP = 0,825 × Rp90.000.000.000 = Rp74.250.000.000
PPN terutang = 12% × Rp74.250.000.000 = Rp8.910.000.000

  • Kasus 2: Produsen menyerahkan 5.500 ton pupuk urea dengan HET Rp2.250/kg

Total HET = Rp12.375.000.000
DPP = 0,825 × Rp12.375.000.000 = Rp10.221.875.000
PPN terutang = 12% × Rp10.221.875.000 = Rp1.226.625.000

  • Kasus 3: Pajak Masukan Rp16.500.000 atas pembelian kemasan pupuk oleh produsen dapat dikreditkan.

Aturan ini memperjelas skema pemungutan PPN agar penyerahan pupuk bersubsidi tetap transparan dan adil. Dengan kepastian mekanisme ini, produsen, distributor, hingga petani bisa fokus pada tujuan utama: mendukung produksi pangan nasional secara berkelanjutan.

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Image Source: Pinterest

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *