Pajak

DJP Tunjuk 3 Pemungut Pajak Digital Baru, OpenAI Masuk Daftar!

Dunia pajak digital Indonesia kembali ramai! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk tiga perusahaan baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau yang sering disebut pajak digital. Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah OpenAI OpCo, LLC yaitu perusahaan di balik ChatGPT yang sedang naik daun!

Selain OpenAI, dua perusahaan lain yang juga resmi ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Dengan penunjukan ini, total perusahaan yang berstatus pemungut pajak digital di Indonesia kini mencapai 254 perusahaan sampai November 2025.

Ada Perubahan Daftar Pemungut

Di sisi lain, DJP juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l. Artinya, Amazon Services Europe S.a.r.l. sudah tidak lagi berstatus sebagai pemungut pajak digital di Indonesia.

Kenapa Penunjukan OpenAI Penting?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penunjukan perusahaan berbasis artificial intelligence (AI) seperti OpenAI adalah bukti nyata bahwa ekonomi digital di Indonesia makin berkembang dan memberi manfaat besar untuk penerimaan negara.

Update Penerimaan Pajak Digital Indonesia

Sampai 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak digital sudah mencapai Rp44,55 triliun. Jumlah ini terdiri dari beberapa sektor digital, antara lain:

PPN PMSE:

Sampai saat ini, 215 perusahaan PMSE sudah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN, dengan total penerimaan Rp34,54 triliun.

Rinciannya:

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun

2022: Rp5,51 triliun

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025: Rp9,19 triliun

Pajak Kripto:

Total penerimaan sebesar Rp1,81 triliun, terdiri dari:

PPh 22: Rp932,06 miliar

PPN DN: Rp875,23 miliar

Pajak Fintech:

Sampai November 2025, total penerimaan Rp4,27 triliun, berasal dari:

PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN & BUT: Rp1,17 triliun

PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,5 miliar

PPN DN: Rp2,37 triliun

Pajak SIPP:

Total penerimaan Rp3,94 triliun, terdiri dari:

PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar

PPN: Rp3,65 triliun

Ekonomi Digital Berkontribusi Besar

Rosmauli menegaskan, realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara. Penunjukan perusahaan-perusahaan baru, termasuk OpenAI, jadi bukti kalau pemerintah terus adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi digital global.

Masih bingung soal pajak digital, PPN PMSE?

Yuk, konsultasi langsung dengan tim Accounting Hack. Klik link di bawah ini untuk konsultasi one on one dan dapatkan solusi pajak digital yang paling pas untuk bisnis Anda hari ini!

https://bit.ly/KonsultasiAccHack 

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: CNBC Indonesia
Image Source: Freepik

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *