Pajak

Disorot KTT BRICS 2026, Apa Sebenarnya Transfer Pricing dan Kenapa Jadi Incaran Otoritas Pajak?

Isu perpajakan internasional mendadak hangat diperbincangkan di panggung dunia. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 di New Delhi, India, para pemimpin negara anggota sepakat memperkuat kerja sama fiskal lewat Deklarasi New Delhi. Salah satu poin utama yang disorot tajam adalah pengawasan ketat terhadap praktik transfer pricing. Namun bagi masyarakat awam atau pelaku usaha pemula, istilah akuntansi ini sering kali terdengar rumit dan asing di telinga.

Sederhananya, transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi jual-beli barang, jasa, atau aset antara dua perusahaan yang masih “satu keluarga” atau berada di bawah naungan induk usaha yang sama. Bayangkan Anda memiliki dua toko, Toko A berada di daerah yang tarif pajaknya tinggi, sedangkan Toko B berada di daerah yang tarif pajaknya sangat murah. Agar tidak perlu bayar pajak mahal di Toko A, Anda menjual barang dari Toko A ke Toko B dengan harga yang dibuat sangat murah. Akibatnya, Toko A seolah-olah tidak punya keuntungan, sementara seluruh laba menumpuk di Toko B yang pajaknya murah.

Trik pemindahan laba seperti itulah yang membuat transfer pricing menjadi sasaran empuk audit otoritas pajak di seluruh dunia. Ketika perusahaan mempermainkan harga antar-afiliasi agar beban pajaknya menyusut, negara tempat perusahaan itu beroperasi akan kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar. Praktik ini dinilai merugikan karena mengurangi jatah penerimaan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan publik.

Kesepakatan negara-negara anggota BRICS untuk saling berbagi data dan teknologi pertukaran informasi menandakan bahwa ruang gerak untuk menyembunyikan laba secara tidak wajar makin tertutup rapat. Bagi para pemilik usaha yang memiliki transaksi dengan pihak terafiliasi, menyusun dokumentasi transfer pricing yang akuntabel dan sesuai harga pasar riil bukan lagi sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benteng utama agar bisnis terhindar dari sanksi serta sengketa pajak yang menguras kantong.

Apakah perusahaan Anda sudah menyiapkan dokumentasi transaksi afiliasi secara cermat, atau justru baru pertama kali mendengar istilah ini? Coba tulis di kolom komentar!

Penulis: Agnes Ade Arsya
Editor: Amrina Yulfajar
Reviewer: Icha Audy
Source: Ortax
Image Source: Ekon.go.id

#TransferPricing #BRICS2026 #PajakInternasional #KTTBRICS #PemeriksaanPajak #TPDoc #AccountingHack #MelekPajak #EdukasiPerpajakan #PeraturanPajak

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *