Memasuki tahun kelima bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sama, tim keuangan biasanya mulai dilanda dilema. Di satu sisi, KAP tersebut sudah paham betul alur bisnis dan “dapur” perusahaan. Namun di sisi lain, ada rasa cemas yang mengintai:
“Jika tidak segera ganti KAP, apakah laporan keuangan perusahaan masih diakui pajak untuk mempertahankan status Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu?”
Kalau kekhawatiran ini pernah terlintas di benak Anda, tenang, mari kita luruskan faktanya.
Di lapangan, masih banyak sekali manajemen perusahaan yang mengira bahwa aturan batas audit lima tahun itu mewajibkan perusahaan untuk “putus hubungan” dan mengganti kantor KAP-nya. Alhasil, tiap lima tahun sekali, tim finance terpaksa sibuk menggelar tender baru, adaptasi lagi dari nol dengan tim auditor baru, hingga gonta-ganti vendor demi menjaga laporan keuangan agar tetap memenuhi syarat Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu di mata pajak.
Padahal, rasa cemas ini murni timbul akibat miskonsepsi aturan. Lewat penjelasan resmi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026), DJP menegaskan bahwa batas maksimal lima tahun pemberian jasa audit itu berlaku murni untuk individu Akuntan Publik (AP) yang menandatangani laporan, bukan untuk institusi Kantor Akuntan Publik (KAP) tempatnya bekerja.
Aturan ini sebenarnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Tujuannya tidak lain untuk menjaga independensi sang auditor agar tidak terlalu dekat dengan perusahaan yang diperiksanya. Sederhananya, ibarat berobat ke rumah sakit atau membawa mobil ke bengkel langganan, Anda boleh tetap menggunakan tempat yang sama, asalkan dokter atau mekanik penanggung jawabnya dirotasi secara berkala.
Mari kita lihat gambaran sederhananya di lapangan. Misalkan PT DBF menggunakan jasa audit dari KAP FCQ selama sepuluh tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2015 hingga 2025. Apakah PT DBF melanggar aturan? Jawabannya: sama sekali tidak, selama ada rotasi Akuntan Publik penanggung jawab di dalamnya.
Jika pada periode 2015–2016 audit ditangani oleh Tuan A, lalu periode 2017–2021 dialihkan ke Tuan B, dan periode 2022–2025 dilanjutkan oleh Tuan C, maka syarat laporan keuangan PT DBF dinyatakan tetap aman oleh DJP. Hal ini karena tidak ada satu pun Akuntan Publik secara perorangan (Tuan A, B, maupun C) yang mengaudit melebihi batas lima tahun berturut-turut.
Penegasan dari DJP ini tentu menjadi kabar lega yang menghemat waktu serta energi manajemen. Perusahaan tidak perlu lagi membuang waktu mengadakan proses seleksi KAP baru tiap lima tahun hanya karena khawatir dengan administrasi pajak. Kunci utamanya kini cukup satu: pastikan tim finance Anda selalu mengecek Surat Perikatan Audit setiap tahunnya dan memastikan nama Akuntan Publik penanggung jawabnya memang rutin dirotasi.
Bagaimana dengan tata kelola penunjukan auditor di perusahaan Anda saat ini, apakah tim keuangan Anda sudah menerapkan strategi rotasi Akuntan Publik ini dengan rapi? Coba tuliskan cerita dan pendapat kalian di kolom komentar!
Penulis: Agnes Ade Arsya
Editor: Amrina Yulfajar
Reviewer: Icha Audy
Source: Ortax
Image Source: Magnific
#AuditLaporanKeuangan #AkuntanPublik #KAP #PMK282026 #WPKriteriaPertentu #RotasiAudit #DJP #ManajemenKeuangan #AccountingHack #MelekPajak #PraktisiAkuntansi
