Pajak

Apakah Pemecahan Kontrak Masih Ampuh Menghindari Status BUT Konstruksi?

Selama bertahun-tahun, strategi pemecahan kontrak (splitting-up of contracts) menjadi “senjata rahasia” bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) agar tidak terjerat status Badan Usaha Tetap (BUT). Namun, di era transparansi pajak saat ini, apakah trik tersebut masih bisa menyelamatkan Anda?

Dua Standar Dunia: OECD vs UN Model

Secara fundamental, penentuan BUT konstruksi berpijak pada durasi aktivitas atau time test. Standar internasional memiliki dua kiblat:

  1. OECD Model (Article 5 Paragraph 3): Lebih longgar dengan batas 12 bulan.
    “A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than twelve months.”
  2. UN Model (Article 5 Paragraph 3): Lebih ketat dengan batas 6 bulan.
    “The term “permanent establishment” also encompasses: (a) a building site, a construction, assembly or installation project… but only if such site, project or activities last more than six months;”

Di Indonesia, UU PPh (Pasal 2 ayat 5) memang memasukkan proyek konstruksi sebagai kriteria BUT tanpa mengatur time test secara spesifik, sehingga perlakuan pajaknya disamakan dengan subjek pajak badan.

PMK 112/2025: Penutup Celah “Splitting-up of Contracts”

Strategi pecah kontrak yang dulu lazim dilakukan kini resmi “masuk kotak”. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025), Indonesia mengadopsi aturan Article 14 MLI untuk mencegah penghindaran status BUT.

Kini, time test dihitung secara kumulatif dengan menjumlahkan periode WPLN utama dan periode pihak yang erat terkait (closely related person), asalkan kegiatan tersebut dilakukan melebihi 30 hari.

Aturan Article 14 ayat 1 MLI secara tegas menyebutkan:

“…these different periods of time shall be added to the aggregate period of time during which the first-mentioned enterprise has carried on activities at that building site, construction or installation project…”

Siapa yang dianggap closely related? Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 MLI, kriteria utamanya adalah kepemilikan langsung/tidak langsung di atas 50% atau adanya kendali atas pihak lain.

Simulasi Kasus: Saat 100 Hari Berujung Status BUT

Mari kita lihat bagaimana aturan ini bekerja pada kasus B Ltd (perusahaan Negara X) yang mengerjakan proyek di Indonesia dengan tax treaty sebesar 120 hari:

  • B Ltd: Mengerjakan konstruksi selama 100 hari.
  • C Ltd (Anak usaha B Ltd): Mengerjakan instalasi listrik selama 35 hari.
  • D Ltd (Anak usaha B Ltd): Mengerjakan interior selama 15 hari.

Analisis Berdasarkan PMK 112/2025 & MLI:

  1. Periode D Ltd (15 hari) tidak dijumlahkan karena di bawah batas 30 hari.
  2. Periode C Ltd (35 hari) wajib dijumlahkan karena melebihi 30 hari.
  3. Total Akumulasi: 100 hari + 35 hari = 135 hari.

Meskipun secara kontrak B Ltd hanya bekerja 100 hari, total akumulasi 135 hari telah melampaui batas 120 hari dalam tax treaty. Hasilnya? B Ltd resmi memiliki BUT di Indonesia.

Kesimpulannya adalah, membagi proyek ke beberapa anak perusahaan bukan lagi cara instan untuk menghindari pajak. Dengan kacamata kumulatif di PMK 112/2025, otoritas pajak kini bisa melihat gambaran besar di balik struktur kontrak Anda.

Sudahkah Anda menghitung ulang “jumlah hari” proyek konstruksi Anda, atau Anda masih ingin bertaruh dengan trik lama yang sudah terdeteksi radar?

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Freepik

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *