Warisan memang tidak termasuk objek pajak. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Namun, kalau harta warisan tersebut berupa tanah atau bangunan, masih ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Dua di antaranya adalah PPh Final terkait pengalihan harta dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Meski begitu, ada kabar baiknya. PPh Final bisa dibebaskan apabila ahli waris mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara untuk BPHTB, tetap terutang tapi dengan pengurang (NPOPTKP) yang lebih besar dibandingkan pengalihan hak lainnya.
Pengecualian PPh Final atas Warisan
Saat ahli waris menerima warisan berupa tanah atau bangunan, secara hukum terjadi pengalihan hak dari pewaris kepada ahli waris. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada dasarnya merupakan objek PPh Final.
Namun, pada Pasal 6 huruf d PP 34/2016, disebutkan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh Final, selama ahli waris telah memiliki SKB.
Cara Mengajukan SKB PPh Final atas Warisan
Tata cara pengajuan SKB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 (PER 8/2025). Permohonan diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar.
Sekarang, pengajuan bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Coretax dengan memilih menu Layanan Administrasi → subkategori layanan AS.19-05.
Format SKB mengikuti Lampiran IX.1 PER 8/2025, dan wajib dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris sesuai Lampiran IX.5 PER 8/2025.
Source: Ortax
Keputusan atas permohonan diberikan paling lambat 3 hari kerja sejak pengajuan diterima. Jika lewat dari itu, permohonan dianggap disetujui, dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu keputusan berakhir.
BPHTB atas Harta Warisan
Selain PPh Final, BPHTB juga menjadi kewajiban yang harus diperhitungkan ketika terjadi pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan.
BPHTB terutang sebesar 5% dari nilai perolehan dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
Menurut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), besaran NPOPTKP secara umum adalah paling sedikit Rp80 juta.
Namun, khusus untuk warisan, nilainya lebih besar, yaitu paling sedikit Rp300 juta.
Pelaporan Harta Warisan di SPT Tahunan
Kalau ahli waris sudah mengurus SKB PPh Final dan secara nyata sudah menguasai atau memiliki warisan tersebut pada akhir tahun pajak, maka wajib melaporkan tanah/bangunan itu dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) miliknya.
Pada saat pelaporan, harta warisan dicantumkan di kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, kemudian dilaporkan juga di daftar harta dengan mengisi tahun dan harga perolehan.
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT dilakukan melalui aplikasi Coretax. Untuk wajib pajak orang pribadi, harta warisan dicantumkan dalam Lampiran 1 SPT Tahunan PPh OP.
Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax
Image Source: Freepik
