Pajak

Baru! Wajib Pajak Kini Bisa Coba Simulator SPT Tahunan PPh OP

Kabar gembira untuk para wajib pajak! Setelah sebelumnya merilis simulator untuk SPT Tahunan PPh Badan, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menghadirkan simulator SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP). Fitur ini sangat membantu Anda yang ingin belajar atau mencoba proses pelaporan SPT Tahunan tanpa takut salah langkah.

Cara Akses Simulator

Simulator ini bisa langsung diakses melalui tautan: https://spt-simulasi.pajak.go.id/. Anda cukup login menggunakan NIK dan password khusus: P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh

Lewat aplikasi ini, Anda bisa mencoba berbagai menu, mulai dari membuat Surat Pemberitahuan hingga simulasi pembayaran pajak.

Langkah-langkah Penggunaan

Berbeda dengan simulator SPT Tahunan PPh Badan, di sini Anda harus membuat konsep SPT sendiri. Caranya gampang:

  1. Klik tombol Buat Konsep SPT
  2. Pilih Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  3. Pilih Jenis Periode SPT: SPT Tahunan
  4. Pilih Tahun Pajak: 2025
  5. Pilih Model SPT: Normal
  6. Setelah itu, Anda bisa mulai mengisi SPT sesuai kondisi keuangan Anda.

Source: Ortax

Proses Bisnis Mirip e-Filing, Tapi Lebih Praktis

Simulator SPT Tahunan PPh OP di Coretax ini dibuat dengan alur yang mirip seperti pelaporan SPT Tahunan via e-Filing. Bedanya, semua pertanyaan dan pernyataan transaksi langsung dikumpulkan di bagian Induk SPT. Jawaban Anda akan menentukan lampiran mana saja yang perlu diisi, jadi lebih praktis dan minim risiko salah.


Source: Ortax

Bukti Potong Otomatis Terdeteksi

Salah satu fitur keren dari Coretax adalah sistemnya bisa otomatis mendeteksi bukti potong atas nama Anda. Bukti potong ini akan langsung masuk (prepopulated) ke dalam penghitungan SPT Tahunan, jadi Anda tidak perlu input manual satu per satu. Tapi, perlu dicatat, saat ini simulator hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dari pekerjaan (karyawan).

SPT Tahunan PPh OP Versi Terbaru

SPT Tahunan PPh OP di Coretax ini sudah sesuai dengan aturan terbaru, yaitu PER-11/PJ/2025. Anda tidak perlu lagi mengisi Formulir 1770, 1770-S, atau 1770-SS seperti tahun-tahun sebelumnya. Semuanya sudah disederhanakan dan lebih mudah dipahami.

Dengan adanya simulator ini, Anda bisa belajar dan berlatih lapor SPT Tahunan PPh OP tanpa khawatir salah atau bingung. Jadi, jangan ragu untuk coba, ya! 

Jika Anda ingin konsultasi terkait pajak dan laporan keuangan, atau membutuhkan bantuan seputar pelaporan pajak, silakan klik link konsultasi di bawah ini:

https://bit.ly/KonsultasiAccHack 

Penulis: Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor: Agnes Ade Arsya
Source: Ortax, DJP

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *