Pajak

Air Gratis Belum Tentu Bebas Pajak, Ini Faktanya!

Banyak orang beranggapan bahwa menggunakan air dari sungai, danau, atau sumur sendiri lebih hemat karena tidak perlu membayar tagihan PDAM. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Pemanfaatan air permukaan untuk kegiatan usaha maupun industri tetap dikenakan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan undang-undang.

Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan salah satu dari tujuh jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Berdasarkan Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), PAP dikenakan atas aktivitas mengambil dan/atau memanfaatkan air permukaan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Air permukaan yang dimaksud tidak hanya air yang tampak mengalir, tetapi juga mencakup semua air di permukaan tanah, seperti dari sungai, danau, mata air, hingga kolam alami.

Pengecualian PAP

Tidak semua penggunaan air permukaan otomatis dikenakan pajak. Pasal 28 ayat (2) UU HKPD memberikan pengecualian untuk beberapa kegiatan, yaitu:

  • Kebutuhan rumah tangga dasar
  • Pengairan sawah dan pertanian rakyat
  • Kegiatan perikanan rakyat
  • Kebutuhan untuk kegiatan keagamaan

Selain itu, penggunaan air laut atau air payau juga termasuk dalam pengecualian, selama sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah.

Dasar Pengenaan dan Tarif

Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), yang ditetapkan melalui peraturan gubernur. Perhitungannya didasarkan pada:

  1. Harga dasar air permukaan, yaitu biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air.
  2. Bobot air permukaan, berupa koefisien yang mempertimbangkan lokasi pengambilan, volume air, serta kewenangan pengelolaan.

Tarif PAP ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan batas maksimal 10% dari NPAP.

Contoh Perhitungan

PT Tirta Empul, perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur, mengambil air permukaan sebanyak 10.000 m³. Harga dasar ditetapkan Rp500 per m³, dengan tarif pajak 10%.

NPAP = Rp500 × 10.000 m³ = Rp5.000.000
Pajak terutang = 10% × Rp5.000.000 = Rp500.000

Dengan demikian, PT Tirta Empul wajib membayar Rp500.000 sebagai PAP kepada pemerintah daerah.

Siapa yang Wajib Membayar?

PAP ini wajib dibayarkan baik oleh individu maupun badan usaha:

  • Individu membayar langsung, atau melalui kuasa/ahli waris jika berhalangan.
  • Badan usaha membayar melalui pengurus atau kuasa. Jika dinyatakan pailit, kewajiban beralih kepada kurator.

Mekanisme Bagi Hasil

Penerimaan PAP dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Aturannya adalah 50% untuk pemerintah provinsi dan 50% untuk pemerintah kabupaten/kota

Namun, jika pemanfaatan air hanya berada di satu wilayah kabupaten/kota, maka 80% penerimaan menjadi hak daerah tersebut. Proporsi pembagian juga mempertimbangkan aspek teknis, seperti panjang sungai atau luas daerah tangkapan air.Menggunakan air dari sumber alami memang terlihat lebih hemat, tetapi bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Air gratis belum tentu bebas pajak. Bagi pelaku usaha maupun industri, memahami aturan Pajak Air Permukaan menjadi hal penting agar tetap patuh pada regulasi, terhindar dari sanksi, dan dapat mengelola biaya usaha secara tepat.

Penulis : Amrina Yulfajar & Icha Audy
Editor : Agnes Ade Arsya
Image Source: Pinterest

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *